Konseling Pra Nikah

Info konseling pra nikah
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, harap mendaftar terlebih dahulu dan mengikuti Bimbingan Pra-Nikah minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Persyaratan Pemberkatan Nikah:
- Mengisi fromulir pernikahan
- Foto copy baptisan air
- Foto copy surat keterangan belum menikah dari Lurah
- Foto copy kartu keluarga (KK)
- Foto copy akte lahir
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Pas foto gandeng 4 X 6 (2 lembar)
- Wajib mengikuti Bimbingan Pra-Nikah (BPN)
Hub: Pdt.Trivena
(0816796627)
October 18, 2009
Posted in: Warta



